Diduga Menyalai Aturan Proses Perekrutan KPPS di Desa Jumbleng Indramayu Ditemukan Adanya PasanganSuami Istri

- 15 Januari 2024, 09:22 WIB
Spanduk pendaftaran KPPS yang berada di tembok samping kantor desa Jumbleng
Spanduk pendaftaran KPPS yang berada di tembok samping kantor desa Jumbleng /

Danang Menambahkan Pada intinya kita selalu bertanya dalam hal ini kepada Pangawas Kelurahan/Desa (PKD), gimana Desa Jumbleng aman dan dari PKD jawabnya aman, dan kalau kalau suami istri bagaimana ya mangga kalau tidak ada itu ma diatur saja jawabnya PKD Desa Jumbleng, terang Danang 

Maka muncul la data anggota yang suami istri itu juga belum fik itu dipajang di kantor Desa Jumbleng yang lolos Administrasi dan belum di tetapkan, imbuh Danang.

Sementara di tempat terpisah Ketua Panwaslu Kecamatan Losarang, Ade Sutrisno. S.Pd.,MM, Menerangkan bawah kalau secara aturan tidak diperbolehkan secara aturan yang namanya Penyenggara itu tidak boleh suami istri .tukasnya 

Lanjut Ade , jika ditemukan adanya laporan dari masyarakat dan misalkan ada Penyenggara yang statusnya suami istri dan juga ada laporan dari masyarakat maka kita akan proses secara alur yang ada di panwascam.

Menurut nya Jadi harus di telusuri dulu misalkan syarat nya harus lengkap baru kita adakan pleno dengan para pimpinan maka kita lanjutkan ketingkat yang berwenang artinya secara alurnya kaya gitu .jelas Ade 

Senada dengan Ketua Panwaslu Kecamatan Losarang, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, juga mengatakan bahwa Secara alur mekanisme nya panwascam dengan hasil pengawasan atau penelusuran terkait proses perekrutan KPPS

Dengan ditemukan adanya Calon KPPS yang secara status ada hubungan suami istri atau Ikatan perkawinan untuk di perbaiki dan secara aturan di PKPU 8 2022 tidak diperbolehkan sesama Penyelenggara yang mempunyai hubungan Ikatan Perkawinan.

Lanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, untuk SAPER saran perbaikan dari Panwascam ke PPK. pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah