Danang Menambahkan Pada intinya kita selalu bertanya dalam hal ini kepada Pangawas Kelurahan/Desa (PKD), gimana Desa Jumbleng aman dan dari PKD jawabnya aman, dan kalau kalau suami istri bagaimana ya mangga kalau tidak ada itu ma diatur saja jawabnya PKD Desa Jumbleng, terang Danang
Maka muncul la data anggota yang suami istri itu juga belum fik itu dipajang di kantor Desa Jumbleng yang lolos Administrasi dan belum di tetapkan, imbuh Danang.
Sementara di tempat terpisah Ketua Panwaslu Kecamatan Losarang, Ade Sutrisno. S.Pd.,MM, Menerangkan bawah kalau secara aturan tidak diperbolehkan secara aturan yang namanya Penyenggara itu tidak boleh suami istri .tukasnya
Lanjut Ade , jika ditemukan adanya laporan dari masyarakat dan misalkan ada Penyenggara yang statusnya suami istri dan juga ada laporan dari masyarakat maka kita akan proses secara alur yang ada di panwascam.
Menurut nya Jadi harus di telusuri dulu misalkan syarat nya harus lengkap baru kita adakan pleno dengan para pimpinan maka kita lanjutkan ketingkat yang berwenang artinya secara alurnya kaya gitu .jelas Ade
Senada dengan Ketua Panwaslu Kecamatan Losarang, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, juga mengatakan bahwa Secara alur mekanisme nya panwascam dengan hasil pengawasan atau penelusuran terkait proses perekrutan KPPS
Dengan ditemukan adanya Calon KPPS yang secara status ada hubungan suami istri atau Ikatan perkawinan untuk di perbaiki dan secara aturan di PKPU 8 2022 tidak diperbolehkan sesama Penyelenggara yang mempunyai hubungan Ikatan Perkawinan.
Lanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, untuk SAPER saran perbaikan dari Panwascam ke PPK. pungkasnya.***