Diduga Menyalai Aturan Proses Perekrutan KPPS di Desa Jumbleng Indramayu Ditemukan Adanya PasanganSuami Istri

- 15 Januari 2024, 09:22 WIB
Spanduk pendaftaran KPPS yang berada di tembok samping kantor desa Jumbleng
Spanduk pendaftaran KPPS yang berada di tembok samping kantor desa Jumbleng /

KABARINDRAMAYU -Menyongsong kontestasi politik pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi elemen penting dalam proses tahapan pemilu.

KPPS, sebagai badan adhoc penyelenggara pemilu, memiliki tugas mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya, dan memberikan akses serta layanan kepada pemilih disabilitas.

Namun dalam perekrutan ckpps di Desa Jumbleng kecamatan Losarang kabupaten Indramayu sendiri menyalahi aturan karena membolehkan pasangan suami istri menjadi anggota petugas KPPS Pemilu 2024

Pasalnya Menurut peraturan yang berlaku, setiap calon anggota KPU, Bawaslu, dan KPPS tidak diperkenankan memiliki ikatan pernikahan dengan sesama penyelenggara pemilu. 

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 8 Tahun 2022 dan dalam juknis KPU 534 tahun 2022 tidak dibenarkan sesama penyelenggara pemilu terikat pernikahan atau pasangan suami istri.

Berdasarkan data yang diterima kabarIndramayu adapun terduga tersebut, yakni masing-masing berinisial HS dan pasangan wanitanya, FU. SO pasangannya AT, DC pasangannya NY , NI pasangan WI. 

Danang Chrestianto selaku Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Jumbleng mengatakan , dalam hal ini sudah konfirmasi langsung ke KPU yaitu Munawaroh ketika saat Kunjungan ke Desa Jumbleng ,Munawaroh sendiri tentunya mempersilakan untuk pasangan suami istri menjadi petugas KPPS dangan catatan Kalau tidak ada yang mau, itu sah -sah saja . ujar Danang pada Minggu 14 Januari 2024

Namun Demikian Danang menjelaskan bakan untuk yang tidak sekolah pun dan ijasahnya yang tidak SMA, pun kalau Koutanya pendaftaran tidak ada, dan asal bisa baca tulis silakan.

Sementara pihaknya mengaku Yang penting kita berkordinasi dengan PKD, dan ketika kami mengambil keputusan kalau PKD oke ya mendingan, karena Pangawas Kelurahan/Desa (PKD) merupakan temen kerja kita dan yang mengawasi kita ." Kata Danang

Danang Menambahkan Pada intinya kita selalu bertanya dalam hal ini kepada Pangawas Kelurahan/Desa (PKD), gimana Desa Jumbleng aman dan dari PKD jawabnya aman, dan kalau kalau suami istri bagaimana ya mangga kalau tidak ada itu ma diatur saja jawabnya PKD Desa Jumbleng, terang Danang 

Maka muncul la data anggota yang suami istri itu juga belum fik itu dipajang di kantor Desa Jumbleng yang lolos Administrasi dan belum di tetapkan, imbuh Danang.

Sementara di tempat terpisah Ketua Panwaslu Kecamatan Losarang, Ade Sutrisno. S.Pd.,MM, Menerangkan bawah kalau secara aturan tidak diperbolehkan secara aturan yang namanya Penyenggara itu tidak boleh suami istri .tukasnya 

Lanjut Ade , jika ditemukan adanya laporan dari masyarakat dan misalkan ada Penyenggara yang statusnya suami istri dan juga ada laporan dari masyarakat maka kita akan proses secara alur yang ada di panwascam.

Menurut nya Jadi harus di telusuri dulu misalkan syarat nya harus lengkap baru kita adakan pleno dengan para pimpinan maka kita lanjutkan ketingkat yang berwenang artinya secara alurnya kaya gitu .jelas Ade 

Senada dengan Ketua Panwaslu Kecamatan Losarang, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, juga mengatakan bahwa Secara alur mekanisme nya panwascam dengan hasil pengawasan atau penelusuran terkait proses perekrutan KPPS

Dengan ditemukan adanya Calon KPPS yang secara status ada hubungan suami istri atau Ikatan perkawinan untuk di perbaiki dan secara aturan di PKPU 8 2022 tidak diperbolehkan sesama Penyelenggara yang mempunyai hubungan Ikatan Perkawinan.

Lanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, untuk SAPER saran perbaikan dari Panwascam ke PPK. pungkasnya.***

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah