Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Punya Kebijakan Baru Berlaku Mulai 1 Oktober 2023

- 23 September 2023, 03:49 WIB
Balaikota Provinsi DKI Jakarta
Balaikota Provinsi DKI Jakarta /

KABARINDRAMAYU -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong Uji Emisi bagi kendaraan pribadi.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, kendaraan yang belum atau tidak lulus Uji Emisi akan dikenakan tarif parkir maksimal mulai 1 Oktober 2023.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan akan ada 131 lokasi parkir yang menerapkan kebijakan tersebut.

“Mulai 1 Oktober 2023, seluruh lokasi yang dikelola Pasar Jaya, ada 131 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi,” terangnya, Kamis 21 September 2023

Adapun tarif parkir bagi kendaraan roda empat adalah Rp 7.500/jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI.

Sedangkan di lokasi Park and Ride, tarif parkir untuk kendaraan roda empat yakni Rp 7.500 untuk sekali parkir atau berlaku tarif flat.

Ani berharap penerapan tarif parkir disinsentif di 131 titik parkir ini dapat makin mendorong partisipasi masyarakat dalam melakukan uji emisi.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerapkan tarif maksimal di 10 lokasi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.

10 lokasi tersebut meliputi IRT Monas, kawasan parkir Blok M Square, dan plataran parkir kantor Samsat Jakbar.

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x