KABARINDRAMAYU - Berkumur merupakan salah satu aktivitas yang sering dilakukan, baik untuk membersihkan mulut maupun untuk keperluan ibadah seperti wudhu.
Namun, saat berpuasa, muncul pertanyaan apakah berkumur dapat membatalkan puasa?
Hukum Berkumur Saat Puasa:
Berdasarkan pendapat ulama, hukum berkumur saat puasa terbagi menjadi dua:
1. Berkumur dengan Bersungguh-sungguh (Al-Mubalaghah):
Hukum: Makruh (tidak disukai)
Alasan: Dikhawatirkan air tertelan dan membatalkan puasa.
Contoh: Berkumur berkali-kali dengan air yang banyak dan dimasukkan ke dalam rongga mulut secara berlebihan.
2. Berkumur Secukupnya:
Hukum: Boleh