Pabrik Sepatu Bata Tutup , Sepakat Segini Pesangon Karyawannya

- 10 Mei 2024, 20:39 WIB
Ilusterasi pabrik sepatu
Ilusterasi pabrik sepatu /

KABARINDRAMAYJ - Karena menderita kerugian terus PT Sepatu Bata Tbk (BATA) tutup dalam hal ini Menegemen dan karyawannya di Purwakarta mencapai kata sepakat terkait besaran uang pesangon. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, buruh sepatu Bata yang terkena PHK mendapat hak melebihi aturan yang ada.

Proses pembayaran pesangon rencananya dilakukan Senin, 13 Mei 2024. Menurut Indah besaran pesangon tiap karyawan akan berbeda-beda, tergantung dari lamanya masa kerja.

"(Besaran pesangon) lebih dari ketentuan PP 35/202," katanya, Jumat 10 Mei 2024.

Baca Juga: Aturan Soal PHK dan Hak- Hak Pekerja Sesuai UU Cipta Kerja

Dalam hal ini, manajemen Bata akan memberikan 1 kali uang pesangon dan hak-hak lainnya berdasarkan kesepakatan yang sudah dirundingkan. Padahal untuk kondisi PHK yang dilakukan Bata akibat rugi berturut-turut selama 4 tahun, uang pesangon ke karyawan bisa dibayarkan setengah dari yang ditentukan.

"Itu sesuai aturan PP 35/2021, tapi bata memberikan 1 UP (uang pesangon) plus lainnya," tambah Indah.

Sebagai informasi, pemenuhan hak karyawan yang terkena PHK seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," seperti tertulis pada pasal 40 ayat 1.

Mengacu pada Pasal 44 PP Nomor 35/2021, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan perusahaan tutup, yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun.

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah