Aturan Soal PHK dan Hak- Hak Pekerja Sesuai UU Cipta Kerja

- 10 Mei 2024, 15:26 WIB
Ilusterasi Pekerja
Ilusterasi Pekerja /



KABARINDRAMAYU - Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan sejumlah hal sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Aturan soal PHK ini tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Beleid ini ditetapkan pada Maret 2023 lalu.

Khusus untuk hak buruh yang terkena PHK diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja.

Dalam beleid itu, pengusaha diharuskan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja.


Berikut daftar hak pekerja yang terkena PHK sesuai UU Cipta Kerja:

1. Uang pesangon
Pada pasal 156 ayat 2 dijelaskan bahwa uang pesangon yang diterima buruh berbeda. Ini tergantung masa kerja pekerja di perusahaan tersebut, berikut rinciannya:

a. masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan pesangon 1 bulan upah;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.


2. Uang penghargaan masa kerja
Lalu, besaran uang penghargaan masa kerja diatur dalam pasal 156 ayat 3. Besarannya juga mengacu pada masa kerja buruh sebelum terkena PHK, ini daftarnya:

a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 2 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah