Perangkat Desa dan Kemungkinan Diangkat Menjadi ASN PPPK

- 27 April 2024, 07:00 WIB
Foto istimewa
Foto istimewa /

Direktur Pusbimtek Parila, Nur Rozuki S, menilai bahwa perangkat desa sangat mungkin diangkat menjadi ASN dalam kategori PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak).

Ada beberapa alasan yang mendukung kemungkinan ini:

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014: Memperbolehkan perangkat desa dari ASN kategori PNS.

Lampiran Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010: Menyebutkan bahwa anggota KORPRI termasuk Aparat Pemerintah Desa.

Amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Dapat membuka peluang pengangkatan perangkat desa menjadi ASN.

Jadi, meskipun belum ada kepastian, perangkat desa memiliki potensi untuk diangkat menjadi ASN dengan aturan yang mendampingi.

Harapannya, langkah ini dapat memberikan pengakuan yang lebih jelas terhadap peran penting yang dimainkan oleh perangkat desa dalam pembangunan di tingkat desa.

Teruslah pantau perkembangan selanjutnya terkait hal ini. ***

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah