Perangkat Desa dan Kemungkinan Diangkat Menjadi ASN PPPK

- 27 April 2024, 07:00 WIB
Foto istimewa
Foto istimewa /

KABARINDRAMAYU - Pertanyaan mengenai apakah perangkat desa akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 memang tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.

Mari kita bahas lebih lanjut mengenai status perangkat desa saat ini, rumor pengangkatan yang beredar, kenyataan yang ada, serta analisis kemungkinan terkait hal ini.

Status Perangkat Desa

Saat ini, perangkat desa adalah pegawai yang diangkat langsung oleh kepala desa untuk membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Namun, status perangkat desa belum mendapatkan kejelasan karena mereka tidak termasuk dalam ASN baik PNS maupun PPPK.

Rumor pengangkatan perangkat desa menjadi ASN mulai tersiar ketika ada isu bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengangkat mereka menjadi ASN.

Mendagri Tito Karnavian menyebut perangkat desa sebagai ujung tombak pembangunan di setiap desa dan berencana memberikan apresiasi dengan mengangkat statusnya menjadi ASN.

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kejelasan terkait mekanisme maupun penyetujuan terkait usul pengangkatan perangkat desa menjadi ASN.

Perangkat desa belum dipastikan akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara di tahun 2024 ini.

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x