Tahun 2024 Gaji BPD Meningkat Cukup Signifikan

- 27 April 2024, 13:29 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /

KABARINDRAMAYU - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menjadi tulang punggung bagi masyarakat desa dalam menyuarakan aspirasi dan mengawasi pelaksanaan program desa.

Dalam perannya yang vital, anggota BPD juga memiliki hak atas gaji dan tunjangan yang diatur melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Tahun 2024 membawa kabar gembira bagi anggota BPD, dengan peningkatan signifikan dalam besaran gaji mereka.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, gaji anggota BPD desa di tahun 2024 mengalami kenaikan yang patut disoroti.

Berikut adalah rincian gaji anggota BPD desa per bulan:

– Ketua BPD: Rp1.200.000

– Wakil Ketua BPD: Rp1.100.000

– Sekretaris BPD: Rp1.100.000

– Anggota BPD: Rp1.000.000

Peningkatan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana gaji anggota BPD berada dalam kisaran Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.

Hal ini menunjukkan pengakuan atas peran penting anggota BPD dalam menjalankan tugasnya serta komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Namun, gaji dan tunjangan bukanlah satu-satunya hal yang diperoleh anggota BPD.

Mereka juga memiliki hak-hak yang harus dijamin, seperti perlindungan hukum, pelatihan, dan fasilitas kerja yang memadai.

Di samping itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan, integritas, dan netralitas BPD, serta aktif menghadiri rapat-rapat dan melaporkan hasil tugas kepada masyarakat desa dan pemerintah.

Peningkatan gaji anggota BPD desa tidak hanya mencerminkan penghargaan terhadap pekerjaan mereka, tetapi juga dapat mendorong semangat dan motivasi mereka untuk melaksanakan tugas dengan lebih baik.

Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat berdampak positif pada kemajuan dan kesejahteraan desa secara keseluruhan.

Dengan demikian, peningkatan gaji anggota BPD desa menjadi satu bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan lokal.

Semoga, informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam pembangunan dan kemajuan desa. ***

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah