Perangkat Desa dan Kemungkinan Diangkat Menjadi ASN PPPK

27 April 2024, 07:00 WIB
Foto istimewa /

KABARINDRAMAYU - Pertanyaan mengenai apakah perangkat desa akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 memang tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.

Mari kita bahas lebih lanjut mengenai status perangkat desa saat ini, rumor pengangkatan yang beredar, kenyataan yang ada, serta analisis kemungkinan terkait hal ini.

Status Perangkat Desa

Saat ini, perangkat desa adalah pegawai yang diangkat langsung oleh kepala desa untuk membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Namun, status perangkat desa belum mendapatkan kejelasan karena mereka tidak termasuk dalam ASN baik PNS maupun PPPK.

Rumor pengangkatan perangkat desa menjadi ASN mulai tersiar ketika ada isu bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengangkat mereka menjadi ASN.

Mendagri Tito Karnavian menyebut perangkat desa sebagai ujung tombak pembangunan di setiap desa dan berencana memberikan apresiasi dengan mengangkat statusnya menjadi ASN.

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kejelasan terkait mekanisme maupun penyetujuan terkait usul pengangkatan perangkat desa menjadi ASN.

Perangkat desa belum dipastikan akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara di tahun 2024 ini.

Direktur Pusbimtek Parila, Nur Rozuki S, menilai bahwa perangkat desa sangat mungkin diangkat menjadi ASN dalam kategori PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak).

Ada beberapa alasan yang mendukung kemungkinan ini:

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014: Memperbolehkan perangkat desa dari ASN kategori PNS.

Lampiran Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010: Menyebutkan bahwa anggota KORPRI termasuk Aparat Pemerintah Desa.

Amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Dapat membuka peluang pengangkatan perangkat desa menjadi ASN.

Jadi, meskipun belum ada kepastian, perangkat desa memiliki potensi untuk diangkat menjadi ASN dengan aturan yang mendampingi.

Harapannya, langkah ini dapat memberikan pengakuan yang lebih jelas terhadap peran penting yang dimainkan oleh perangkat desa dalam pembangunan di tingkat desa.

Teruslah pantau perkembangan selanjutnya terkait hal ini. ***

Editor: Budi Supri Yanto

Tags

Terkini

Terpopuler