Dengan ini, antara sinergitas ekonomi dengan ekologi dapat seimbang bagi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan di Kabupaten Indramayu untuk menuju Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur, dan Hebat),” terangnya.
Hal lain dikatakan perwakilan dari Kepala Balai Prasarana Perwakilan Wilayah Jawa Barat. Dirinya mengatakan, penyusunan pedoman RISPS ini merupakan hasil kerja sama tugas. Tujuannya adalah untuk terciptanya sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Indramayu pada pengelolaan sampah terkini dengan menekankan kepada pengurangan sampah sebanyak-banyaknya.
Sesuai PP No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, bahwa pemerintah Kabupaten/Kota selain menetapkan kebijakan dan strategis juga harus menyusun dokumen rencana induk dan studi kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah jenis rumah tangga.
“Dalam dokumen RISPS yang telah kita susun bersama ini dapat memuat segala sesuatu dari pengelolaan sampah untuk mencapai meningkatkan kesejahteraan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, namun menjadikan sampah sebagai sumber daya. Kami berharap
RISPS ini dapat menjadi dokumen resmi perencanaan pengelolaan sampah yang dapat menjadikan referensi dalam perencanaan jangka pendek, menengah
Maupun jangka Panjang dalam pelaksanaannya serta sinkronisasi dalam pembangunan Kabupaten Indramayu dengan sektor lannya dan bisa meningkatkan kegiatan selanjutnya,” harapnya.
Sementara itu, perwakilan Central Project Management Unit (CPMU) Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) memaparkan, dari 414 kabupaten di Indonesia terdapat 6 kabupaten yang telah melegalisasi RISPS menjadi Perkada, termasuk diantaranya Kabupaten Indramayu.
Jelasnya, RISPS ini adalah bagian dari kegiatan ISWMP,2 yaitu program skala nasional untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan persampahan. ISWMP beradaptasi dengan berbagai kondisi perkotaan yang berbeda di Indonesia
Dengan menggunakan teknologi modern. Bukan mengenai pembuangan sampahnya, tetapi sampah yang sudah ada kita kelola menjadi sebuah energi.
“Kami akan berupaya melaksanakan pembenaran aspek dari segi pembiayaan, peraturan, kelembagaan, serta penguatan pada masyarakatnya,” pungkasnya.