Antara Mimpi dan Nyata! Menanti Pemekaran Indramayu Barat

- 21 April 2024, 11:12 WIB
Peta pemekaran wilayah Indramayu
Peta pemekaran wilayah Indramayu /

KABARINDRAMAYU - Wacana pemekaran Indramayu Barat masih menjadi perbincangan serta ditunggu banyak kalangan. Meski begitu, wacana ini turut menuai pro dan kontra.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Makassar asal Indramayu, Ahmad Junaedi Karso, mengatakan, pemekaran Kabupaten Indramayu Barat (Imbar) digagas sejak 1999. Bahkan, hingga 2024, wacana tersebut terus digaungkan.

"Sudah lebih kurang 25 tahun hingga saat ini belum terealisasi, belum membuahkan hasil yang diinginkan. Entah ada kendala apa?" ujar Junaedi  

Sebagai informasi, Kabupaten Indramayu memiliki 31 kecamatan, 8 kelurahan, dan 309 desa dengan luas wilayah 2.099 kilometer persegi (km2).

Wilayah tersebut dihuni penduduk sebanyak 1,8 juta jiwa sehingga layak dan mempunyai dasar kuat untuk pemekaran.  

Junaedi menilai, pemekaran Indramayu Barat sejatinya perlu dilakukan sebagai implementasi dari amanat reformasi. Terlebih, rencana tersebut telah dikaji secara empiris oleh Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpad) Prof DR H Nandang AD, SH, MHum dan tim.  

Secara yuridis juga telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu melalui Rapat Paripurna 1999. 

Meski begitu, ia tak menampik bahwa wacana itu tidak mendapat dukungan pemerintah kabupaten (pemkab). Padahal, syarat-syarat pembentukann dinilai pihaknya telah terpenuhi, mulai dari syarat administratif hingga teknis.

Dari sektor kelautan dan perikanan, Diskominfo Indramayu mencatat bahwa produksi ikan di Jawa Barat (Jabar) mencapai lebih dari 1,5 juta ton pada 2023. 

Kontribusi Kabupaten Indramayu sendiri pada sektor tersebut mencapai 551.632,81 ton atau 34,63 persen. Pada tahun sama, Indramayu meraih predikat sebagai kontributor utama dalam sektor perikanan di Jawa Barat.

Dari segi ekonomi, Indramayu Barat adalah salah satu daerah penghasil beras sebanyak 819.871 ton selama 2023. Angka tersebut membuat daerah tersebut menjadi penopang daerah produksi beras terbesar di Jabar.  

"Bahkan, Indramayu bukan hanya penghasil mangga, beras, dan garam, tetapi juga punya potensi minyak dan gas," terang Junaedi. 

Junaedi memaparkan, pembentukan Kabupaten Indramayu Barat oleh Pemkab Indramayu sudah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.

Karenanya, ia menilai seharusnya sudah ada anggaran untuk langkah-langkah persiapan, seperti penyediaan lahan, sosialisasi, dan aktivitas lainnya.  

"Persetujuan itu pun telah diperoleh dengan diterbitkan surat nomor 135.5/1660/Pem.um yang ditandatangani Bupati Indramayu periode 2010-2018, Anna Sophanah," katanya.

Realisasi tahapan rencana pemekaran Kabupaten Indramayu terus digenjot menyusul telah terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Indramayu tentang Pengesahan PPKIB. 

Terbitnya SK bernomor 136.05/Kep.66.A.1-Pem.Um/2015 tertanggal 30 Juli 2015. 

Adapun syarat pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Indramayu Barat sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. 

Ia menilai, Bupati Indramayu periode tersebut mendukung wacana pemekaran. Tak hanya itu, Gubernur Jabar periode 2018-2023 Ridwan Kamil juga memberikan dukungan.  

Hal itu dibuktikan dengan usulan dua wilayah menjadi Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB), yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Indramayu Barat. 

Usulan CDPOB tersebut tercantum dalam surat bernomor 373/OD.04.02/PEM.OTDA tanggal 22 Januari 2021 yang dilayangkan ke DPRD Provinsi Jabar untuk dilakukan pembahasan.  

Sayangnya, Junaedi masih melihat tak ada lampu hijau dari pemerintah pusat. 

Wakil Presiden Prof Dr KH Ma'ruf Amin menegaskan hingga saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran DOB, terkecuali untuk wilayah Papua. 

Ma'ruf mengatakan, sikap pemerintah belum berubah meski saat ini banyak usulan pemekaran daerah ke Pemerintah. 

"Dasar pertimbangan kamampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain-lainnya sudah terpenuhi. Tentunya sudah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33-43. Namun, belum ada dukungan finansial," terangnya.

Dengan berbagai dinamika, Junaedi pesimistis bahwa dalam satu atau dua tahun ke depan, wacana pemekaran Indramayu Barat terwujud. 

Ia berharap, seluruh kalangan mulai dari yang memiliki kewenangan di ranah birokrasi, tokoh, akademisi, praktisi, hingga masyarakat Indramayu Barat, dapat melakukan upaya legislatif untuk mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar merekomendasi pembentukan Kabupaten Indramayu Barat.

Selain itu, diharapkan pula upaya dukungan finansial dari bupati yang menjabat saat ini maupun yang akan datang melalui APBD.

"Pemekaran Indramayu Barat perlu didukung semaksimal mungkin oleh Pemda Indramayu yang sekarang. Didukung dan didorong oleh seluruh komponen masyarakat Indramayu, khususnya masyarakat Indramayu Barat," kata dia

Ia menilai, pemekaran daerah memiliki fungsi yang baik, yakni menata daerah dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, seperti peningkatan kesejahteraan rakyat, pengembangan demokrasi lokal, peningkatan akses masyarakat terhadap pemerintahan, serta pelayanan publik yang lebih baik, murah, cepat, dan terjangkau.  

Kini, kata dia, jangkauan jarak antara Indramayu Barat dengan pusat Kota Indramayu sangat jauh jangkauannya sehingga menghambat telaksananya pelayanan publik. 

Karenanya, asa mengenai pemekaran diharapkannya bukan hanya mimpi.***

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah