Perbedaan Pungutan dan Sumbangan ,Komite Sekolah Kepsek Para Guru Orang Tua Siswa, Wajib Tahu

- 23 September 2023, 12:37 WIB
Ilustrasi Guru dan Kepsek serta Komite Sekolah
Ilustrasi Guru dan Kepsek serta Komite Sekolah /

KABARINDRAMAYU - Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan di sekolah.

Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan pendidikan dasar termuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012.

Melansir dalam aturan itu, Jumat 22 September 2023 menyebutkan bahwa pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.

Sifat pungutan adalah wajib dan mengikat.

Sementara untuk jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan dasar.

Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. 

Kemudian besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Adapun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Dalam hal ini pungutan yang berupa:

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah