Pengertian Amicus Curiae di Peradilan dan Dasar Hukumnya

- 20 April 2024, 21:17 WIB
Dok ilutrasi peradilan
Dok ilutrasi peradilan /

Sementara itu, ketentuan mengenai keterangan “pihak lain” dalam perkara PHPU termasuk ke dalam alat bukti. Sedangkan amicus curiae tidak tergolong sebagai suatu alat bukti.

Dalam perkara PHPU, pihak ketiga yang berkepentingan namun bukan sebagai pihak dalam perkara PHPU dan bukan sebagai pihak terkait, tetap dapat mengajukan diri menjadi amicus curiae dengan bersandar pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.

Selain itu, dalam artikel “Amicus Curiae” PHPU Presiden Tahun 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah MK, Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK menyatakan bahwa amicus curiae merupakan bagian dari masyarakat yang menunjukkan atensi terhadap perkara PHPU presiden tahun 2024, sehingga MK tidak melarang amicus curiae menyerahkan aspirasinya. Adapun pengaruh dari amicus curiae dalam putusan, maka sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.***

 

 

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah