Pengertian Amicus Curiae di Peradilan dan Dasar Hukumnya

- 20 April 2024, 21:17 WIB
Dok ilutrasi peradilan
Dok ilutrasi peradilan /

Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Menurut Siti Aminah, amicus curiae ini dapat merujuk pada semangat untuk membantu hakim agar adil dan bijaksana dalam memutus perkara. Lebih lanjut, Aminah menjelaskan bahwa ketentuan dalam UU Kekuasaan Kehakiman di atas mewajibkan hakim dan hakim konstitusi untuk membuka seluas-luasnya informasi dan pendapat dari berbagai kalangan, baik yang menjadi para pihak yang berperkara, maupun melalui masukan dari pihak luar para pihak yang berperkara, seperti menggunakan hasil penelitian, mengundang ahli, atau berdiskusi dengan pihak yang dinilai memahami masalah-masalah yang diperiksa. Sehingga, akan membantu hakim menghasilkan putusan yang adil dengan pertimbangan yang arif dan bijaksana.

amicus curiae dalam suatu perkara di Mahkamah Konstitusi (“MK”), maka dapat disandarkan pada Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 6 Peraturan MK 2/2021 tentang pengujian undang-undang. Pasal 5 ayat (2) Peraturan MK 2/2021 menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, MK dapat meminta keterangan pihak lain yang diposisikan sebagai pihak terkait.
Lebih lanjut, Pasal 6 Peraturan MK 2/2021 menjelaskan bahwa pihak terkait tersebut merupakan pihak yang berkepentingan langsung dan/atau tidak langsung dengan pokok permohonan, yaitu:

• perorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama;

• kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang;

• badan hukum publik atau badan hukum privat; atau

• lembaga negara.

Contoh amicus curiae dalam pengujian peraturan perundang-undangan di MK adalah dalam perkara pengujian UU No. 2/PnPS/1965 tentang Pencegahan dan Penodaan Agama terhadap UUD 1945 di MK oleh The Becket Fund for Religious Liberty.  Selain itu, Koalisi Perempuan Indonesia juga mengajukan diri menjadi amicus curiae dalam uji materi KUHP di MK dengan perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016.

Mengenai pihak terkait dalam perkara PHPU berbeda dengan perkara pengujian undang-undang. Dalam perkara PHPU, pihak terkait ditujukan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah