Pengertian Amicus Curiae di Peradilan dan Dasar Hukumnya

- 20 April 2024, 21:17 WIB
Dok ilutrasi peradilan
Dok ilutrasi peradilan /

KABARINDRAMAYU - Dalam sengketa PHPU di MK tahun 2024 ini, Megawati Soekarnoputri dan sejumlah pihak mengajukan diri menjadi amicus curiae ke MK. 

Mungkin banyak  orang awam yang belum paham  amicus curiae,  sebagaimana beberpa tokoh  mengaajukan diri  sebagai amicus curiae yang  secara  harfiah berasal dari Bahasa Latin yang berarti friend of court atau sahabat pengadilan.[Amicus curiae ini dikenal pertama kali dalam praktik pengadilan sejak awal abad kesembilan dalam sistem hukum Romawi Kuno dan berkembang di negara-negara dengan tradisi common law sebagai mana dikutib dari Hukum on line , Sabtu 20 April 2024.

Lalu, apa yang dimaksud dengan amicus curiae? Amicus curiae adalah seseorang atau satu organisasi profesional, sebagai pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, namun memiliki kepentingan atau kepedulian atas perkara itu, lalu memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis untuk membantu peradilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, karena sukarela dan prakarsa sendiri atau karena pengadilan memintanya.[3]

Amicus curiae dapat pula diartikan sebagai pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Amicus curiae ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan.

Menurut Siti Aminah dalam buku Menjadi Sahabat Keadilan; Panduan Menyusun Amicus Brief (hal. 11), untuk dapat disebut sebagai amicus curiae adalah:

• seseorang, sekumpulan orang atau organisasi yang tidak memiliki hubungan dan kepentingan dengan para pihak dalam suatu perkara;

• memiliki ketertarikan dan berkepentingan terhadap hasil putusan pengadilan;

• dengan cara memberikan pendapat/informasi berdasarkan kompetensinya tentang masalah hukum atau fakta hukum atau hal lain yang terkait dengan kasus tersebut ke pengadilan;

• untuk membantu pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara (menjadi sahabat);

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x