Simak dan Perhatikan ! Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024

- 2 Mei 2024, 17:58 WIB
Ilusterasi Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024
Ilusterasi Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024 /

 
KABARINDRAMAYU - Aturan jarak rumah ke sekolah di jalur zonasi PPDB 2024 yang perlu diketahui orang tua atau wali murid. Pendaftaran Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan dibuka pada bulan Mei sampai Juli.

Salah satu jalur PPDB 2024 yang akan dibuka adalah Jalur Zonasi untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Untuk info lengkapnya, artikel kali ini akan khusus membahas jarak rumah ke sekolah di jalur zonasi PPDB 2024, simak ya!

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024


Aturan jarak dalam Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung akan diatur oleh Pemda setempat. Bahkan Pemda boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Kuota Jalur Zonasi di PPDB 2024

• Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah; dan

• Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Jarak yang Dihitung di Jalur Zonasi PPDB 2024

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah