Pengertian Amicus Curiae di Peradilan dan Dasar Hukumnya

- 20 April 2024, 21:17 WIB
Dok ilutrasi peradilan
Dok ilutrasi peradilan /

• secara sukarela dan prakarsa sendiri atau karena pengadilan memintanya;

• dalam bentuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) atau memberikan keterangan di persidangan atau melalui karya ilmiah;

• ditujukan untuk kasus-kasus berkaitan dengan kepentingan publik;

• hakim tidak memiliki kewajiban untuk mempertimbangkannya dalam memutus perkara.

Fungsi Amicus Curiae

Fungsi utama dari amicus curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok-kelompok tertentu.

Berdasarkan penjelasan pada bagian pengertian amicus curiae di atas, dapat pula disimpulkan bahwa fungsi amicus curiae adalah untuk membantu pengadilan dalam memeriksa dan memutus suatu perkara dalam bentuk pendapat hukum atau melalui karya ilmiah. Pendapat tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara.

Namun, pendapat dari amicus curiae bukanlah merupakan suatu alat bukti yang sah, sehingga peran dari amicus curiae sebatas sebagai bahan pertimbangan hakim.

Dasar Hukum Amicus Curiae di Indonesia

Sepanjang penelusuran kami, amicus curiae memang tidak secara tegas diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Akan tetapi, keberadaan amicus curiae dapat disandarkan pada Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah