Cair Bulan Maret Rapelan Selisih Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri

- 1 Februari 2024, 20:34 WIB
Dok. Foto Ilutrasi
Dok. Foto Ilutrasi /

 

KABARINDRAMAYJ - Untuk Kenaikan gaji Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan selisih kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri akan dicairkan dengan cara dirapel pada Maret 2024 mendatang.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro menuturkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) itu memang terhitung sejak 1 Januari 2024.

Namun, pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok yang baru atau setelah naik baru dapat dilakukan mulai 1 Februari 2024. Oleh karena itu, pencairan kenaikan gaji baru bisa dilakukan pada 1 Maret 2024.

"Pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Maret 2024, tanggal 1 Maret 2024," kata Deni , Kamis 1 Januari 2024.

Ia pun menegaskan pembayaran tersebut termasuk rapel selisih untuk gaji di Januari dan Februari. Artinya, selisih antara gaji lama dengan gaji baru yang naik, akan dibayarkan pada Maret.

"Pembayaran tersebut termasuk rapel selisih untuk gaji Januari dan Februari," ujar Deni.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji PNS. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.

Berdasarkan beleid yang diteken Jokowi pada 26 Januari lalu tersebut, kenaikan gaji berlaku mulai 1 Januari 2024.***

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah