KABARINDRAMAYU - Pemerintah Desa Jumbleng Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu melaksanakan pembangunan rabat beton Gang TPU Jangga Tua dengan sumber dana dari Dana Desa tahun 2024, namun tidak tepat sasaran.
Masalahnya Tanah milik pribadi warga di bangun untuk pembangunan rabat beton tersebut
Pantauan Kabarindramayu pembangunan rabat beton Gang TPU Jangga Tua tersebut dibangun milik salah satu warga atas nama Warudin masyarakat Desa Jumbleng blok jangga tua.
Hal hasil tanah milik nya yang di duga di ambil guna pembangunan rabat beton oleh tim pelaksana kegiatan ( TPK ) proyek tersebut, Warudin memagar jalan tersebut. karena kesel tidak di hargai.
Saat di temui di kantor Desa Jumbleng sehabis pemanggilan nya pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 dengan hal pengaduan masyarakat tentang perusakan jalan desa dengan nomor surat 005 / 37/ Desa. yang di tandatangani sekertaris Desa Jumbleng atas nama Ade Endarwanto.
Warudin menjelaskan dirinya tetap kukuh bahwa itu hak saya dan batas tanah saya di situ sudah saya beli dan ada saksi juga.katanya pada Senin 6 Mei 2024
"Seharusnya dari pemerintah desa harus ada pemberitahuan bahwa tanah tersebut akan di bangun rabat beton. itu ma engga sama sekali." ungkap Warudin
Warudin selaku pemilik tanah dirinya merasa dirugikan dan untuk masalah kelanjutannya kita tunggu dari pemerintah desa Jumbleng sendiri seperti apa maunya, intinya si saya tetap akan pagari tanah saya.
Karena itu hak saya juga . Kalau tanah milik saya yang kebawa ada dua meter lebar kali panjang dua lima atau sekitar lima puluh meter kurang lebih nya. Jelas Warudin