Kenaikan UMK 2024 Jawa Barat, Sudah Ditetapkan Ini UMK Kabupaten Indramayu Berapakah!

- 2 Desember 2023, 23:40 WIB
Ilustrasi gaji - Freepik.
Ilustrasi gaji - Freepik. /Freepik

KABARINDRAMAYU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

UMK 2024 Jawa Barat ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.

Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan, rata-rata UMK Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp3.370.534.

“Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp78.909, atau 2,50 persen,” jelas Bey , Jumat, 1 Desember 2023.

Nilai UMK 2024 tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi dengan besaran Rp5.343.430. Adapun nilai UMK 2024 terendah di Jawa Barat adalah Kota Banjar Rp2.070.192.

Sementara UMK Indramayu Yang telah disahkan Pemprov Jabar untuk 2024, sebesar Rp 2.623.697. Sementara itu, pada tahun sebelumnya UMK di Indramayu hanya Rp 2.541.996.

Berikut Besaran UMK 2024 Jawa Barat:

Kota Bekasi: Rp5.343.430

Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

Halaman:

Editor: Zamhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah