• Santunan bagi petugas yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang.
• Santunan bagi petugas yang mengalami luka berat Rp16.500.000 per orang
• Santunan bagi petugas yang mengalami luka sedang Rp8.250.000 per orang.
• Santunan untuk biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang
Besaran gaji atau honorarium ini telah disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab, dan risiko yang dihadapi oleh anggota PPK Pilkada.
Demikian informasi mengenai berapa gaji PPK Pilkada 2024. Diharapkan setiap anggota PPK dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.***