KPU Rilis Gaji PPK Pilkada 2024

- 25 April 2024, 12:22 WIB
Ilutrasi petugas PPK
Ilutrasi petugas PPK / /


KABARINDRAMAYU - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka sejak 23 hingga 27 April.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga penyelenggara telah merilis besaran gaji atau honorarium badan ad hoc tersebut. Lalu, berapa gaji PPK Pilkada 2024?

Baca Juga: KPU RI Resmi Membuka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024

Besaran gaji badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Dalam keputusan KPU itu juga telah dirinci besaran gaji atau honorarium petugas penyelenggara sesuai dengan jabatannya

Tingkatan jabatan badan ad hoc tersebut terdiri atas ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, serta petugas pengamanan.

Selain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), panitia penyelenggara Pilkada ini meliputi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Daftar gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024

Mengenai berapa gaji PPK Pilkada 2024, berikut rincian daftar gaji PPK Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, lengkap dengan gaji PPS, KPPS, dan Pantralih.

1. Besaran gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

• Ketua: Rp2.500.000 per bulan

• Anggota: Rp2.200.000 per bulan

• Sekretaris: Rp1.850.000 per bulan

• Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan


2. Besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)

• Ketua: Rp1.500.000 per bulan

• Anggota: Rp1.300.000 per bulan

• Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan

• Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan

3. Besaran gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

• Ketua: Rp900.000 per bulan

• Anggota: Rp850.000 per bulan

• Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan


4. Besaran gaji Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)

• Rp1.000.000 per orang per bulan

 Besaran biaya santunan badan Ad Hoc

Selain mendapat honor, pemerintah juga menetapkan besaran biaya santunan bagi petugas badan ad hoc.

Santunan tersebut akan diberikan apabila terjadi kecelakaan kerja selama menjadi petugas penyelenggara Pilkada 2024. Berikut besaran santunannya.

• Santunan bagi petugas yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang.

• Santunan bagi petugas yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang.

• Santunan bagi petugas yang mengalami luka berat Rp16.500.000 per orang

• Santunan bagi petugas yang mengalami luka sedang Rp8.250.000 per orang.

• Santunan untuk biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang

Besaran gaji atau honorarium ini telah disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab, dan risiko yang dihadapi oleh anggota PPK Pilkada.

Demikian informasi mengenai berapa gaji PPK Pilkada 2024. Diharapkan setiap anggota PPK dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.***

 

 

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah