KPU RI Resmi Membuka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024

- 24 April 2024, 20:34 WIB
Parsadaan menjelaskan pembentukan PPK ini dinilai penting sebagai informasi kepada masyarakat terkait langkah KPU RI untuk memulai Pilkada 2024
Parsadaan menjelaskan pembentukan PPK ini dinilai penting sebagai informasi kepada masyarakat terkait langkah KPU RI untuk memulai Pilkada 2024 /


KABARINDRAMAYU - KPU RI resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. Pembukaan pendaftaran ditandai dengan launching atau peluncuran tahapan pembentukan PPK di kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat.

Peluncuran pembentukan PPK Pilkada 2024 ini dipimpin oleh Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap. Peluncuran dilakukan secara simbolis dengan menekan tombol secara bersama-sama dengan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni dan Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin.

"Hari ini tanggal 23 April 2024, KPU seluruh Indonesia secara nasional memulai proses pembentukan jajaran yang kita mulai di tingkat kecamatan. Dalam hal ini, kita akan membentuk PPK di 7.277 kecamatan dengan jumlah personel yang akan kita rekrut sebanyak 36.385 orang di seluruh Indonesia," kata Parsadaan Harahap dalam acara launching di kantor KPU Kota Depok, Selasa 24 April 2024.

Parsadaan menjelaskan pembentukan PPK ini dinilai penting sebagai informasi kepada masyarakat terkait langkah KPU RI untuk memulai Pilkada 2024. Dia juga mempersilahkan bagi masyarakat memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri.

"Tentunya ini menjadi bagian sangat penting untuk menginformasikan proses pembentukan pemilihan kecamatan dalam rangka pilkada, kepada seluruh warga negara atau masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara yang berumur 17 tahun dan tentunya memenuhi syarat-syarat lain yang dipersyaratkan dalam proses pembentukan ini," jelas Parsadaan.

Dia menjelaskan pembentukan PPK ini akan dilakukan sejak hari ini hingga tanggal 26 April 2024. Namun dia menekankan jika pemenuhan pembentukan PPK sampai tanggal 26 belum tercukupi, maka waktu pendaftaran diperpanjang hingga tanggal 29 April 2024.

"Jadi pendaftarannya bisa melalui SIAKBA, bisa juga kemudian jika ada masalah terkait dengan jaringan, sinyal dan sistem yang ada di seluruh Indonesia, di daerah-daerah tertentu karena kita mengetahui tidak semua wilayah di Indonesia ini memiliki jangkauan sinyal yang selalu dalam kondisi baik, maka ini bisa langsung pendaftaran dilakukan ke KPU Kabupaten, Kota, setempat," ungkapnya***

 

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x