Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional Bertambah

- 19 April 2024, 21:22 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /

Dikutip dari laman resmi menpan.go.id bahwa BKN telah mengeluarkan surat yang membuat usia pensiun PNS resmi naik.

Lalu berapakah usia pensiun yang disetujui BKN untuk ditambahkan kepada seluruh jabatan fungsional.

Berikut ulasan lengkapnya.

1) Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;

2) Usia 60 bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

3) Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 tahun

Jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.***

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah