Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional Bertambah

- 19 April 2024, 21:22 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /

 

KABARINDRAMAYU -Bagi pegawai negeri sipil usia pensiun sangatlah penting untuk diketahui. Badan kepegawaian negara atau BKN secara resmi telah mengeluarkan surat untuk perpanjang usia pensiun bagi PNS di Indonesia.

Bagi jabatan fungsional seperti menjadi anak emas sebab usia pensiunnya sudah dirombak menjadi lebih lama.

Jabatan ini disebutkan fungsional disebabkan berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Sehingga bisa dikatakan tidak sembarangan seseorang bisa diangka menjadi PNS dengan kategori fungsional.

Selama mengabdi menjadi ASN negara sudah menetapkan batasan agar mereka bisa menikamti waktu istirahat.

Dengan menjadi pensiunan para ASN bisa tidak lagi bekerja namun tetap menerima gaji dari negara.

Tidak hanya itu negara juga masih menjamin kesehatan mereka dengan program BPJS kesehatan.

Tidak main-main kelas yang diberikan walaupun sudah tidak aktif sebagai PNS adalah kelas 1.

Namun sekali lagi untuk mendapatkan semua manfaat tersebut mereka wajib masuk batas usia pensiun.

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x