Ini Nominal Gaji Terbaru PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024

- 1 Mei 2024, 13:51 WIB
Anggota kpps
Anggota kpps /

KABARINDRAMAYU - Gaji terbaru PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024.

Indonesia dalam waktu dekat akan kembali dihadapkan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pilkada tersebut ditujukan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pun telah dibuka sejak 23 hingga 27 April.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji atau honorarium badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024.

Dalam keputusan KPU itu juga telah dirinci besaran gaji atau honorarium petugas penyelenggara sesuai dengan jabatannya.

Melansir dari laman resminya (29/4/2024), berikut gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024.

1. PPK

Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah