Haji Furoda Memakai Visa Mujamalah Undangan Kerajaan Arab Saudi dan Ini Biayanya

- 30 April 2024, 01:03 WIB
Ilustrasi Ibadah Haji
Ilustrasi Ibadah Haji /

KABARINDRAMAYU - Haji furoda menawarkan pemberangkatan tanpa menunggu antrean panjang seperti haji reguler. Biaya haji furoda pun jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler.

Penyelenggaraan haji furoda atau haji mujamalah merupakan legal dan diatur dalam undang-undang. Pemberangkatan haji jenis ini tidak menggunakan kuota Indonesia yang ditetapkan setiap tahunnya, melainkan menggunakan kuota jalur undangan dari Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Semua Jenis Visa Bisa untuk Umrah Tapi Untuk Izin Umrah Harus Pakai Aplikasi Ini

Jemaah yang mengambil haji jenis ini akan berangkat menggunakan visa haji mujamalah undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Disebutkan, pasal 18 menetapkan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji tersebut wajib melaporkan kepada menteri.

Biaya Haji Furoda 2024

Biaya haji furoda berbeda-beda tergantung paket yang ditawarkan PIHK. Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik mengatakan biaya haji furoda 2024 berada di kisaran USD 23.000 hingga USD 60.000. Jika dirupiahkan sekitar Rp 373,9 juta hingga Rp 975,3 juta (kurs Rp 16.255)

"(Biaya haji) furoda antara USD 23 ribu sampai dengan USD 60 ribu," kata Firman, beberaps hari lalu, Kamis 25 April 2024.

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah