Semua Jenis Visa Bisa untuk Umrah Tapi Untuk Izin Umrah Harus Pakai Aplikasi Ini

- 26 April 2024, 21:22 WIB
Dok.kementrian Agama
Dok.kementrian Agama /



KABARINDRAMAYU - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan aturan baru terkait umrah. Sekarang pemegang berbagai jenis visa bisa melakukan umrah.

"Pengunjung dari lokasi mana pun dan visa masuk apa pun bisa menunaikan umrah dengan mudah," kata kementerian lewat unggahan media sosialnya seperti dikutip dari Gulf News, Jumat 26 April 2024

Kementerian menyebut ibadah umrah saat ini bisa dilakukan dengan visa apa pun, termasuk visa pribadi, keluarga, transit, tenaga kerja, dan e-visa untuk turis.

Lebih lanjut, kementerian mendorong jemaah agar memanfaatkan aplikasi Nusuk untuk mendapat izin umrah. Pihaknya juga minta jemaah agar mengikuti aturan waktu yang ditentukan untuk beribadah di Masjidil Haram, Makkah, tempat paling suci bagi umat Islam.

Aplikasi Nusuk adalah platform elektronik layanan umrah milik pemerintah Arab Saudi. Aplikasi ini memfasilitasi berbagai prosedur termasuk pengaturan akomodasi bagi umat Islam yang berencana melakukan umrah dan mengunjungi Madinah, tempat tersuci kedua umat Islam.

Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi menyediakan sejumlah fasilitas bagi umat Islam seluruh dunia untuk melakukan ibadah umrah.

Inisiatif tersebut bertujuan mengakomodasi jutaan umat Islam seluruh dunia yang melakukan umrah, utamanya mereka yang tidak dapat melakukan ibadah haji karena kendala fisik atau finansial.

Kebijakan terkini mencakup memperpanjang durasi visa dari 30 menjadi 90 hari, memungkinkan jalur masuk melalui semua pelabuhan darat, udara, dan laut, juga menghilangkan persyaratan bagi jemaah perempuan untuk didampingi oleh wali laki-laki.

Selain itu, para ekspatriat di negara-negara Dewan Kerja Sama untuk Negara Arab di Kawasan Teluk serta pemegang visa Schengen, AS, dan Inggris kini dapat membuat janji umrah melalui aplikasi Nusuk sebelum tiba di Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x