Pendaftaran Jadi PPK, PPS, dan KPPS di Pilkada 2024: Syarat dan Caranya

- 25 April 2024, 15:01 WIB
Foto ilustrasi gedung KPU Pusat/Detik.com
Foto ilustrasi gedung KPU Pusat/Detik.com /

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.

Sementara untuk jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 yang terdiri dari Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Secara keseluruhan, berikut tahapan dan jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024:

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

Pembentukan Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.***

Halaman:

Editor: Zamhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah