Pendaftaran Jadi PPK, PPS, dan KPPS di Pilkada 2024: Syarat dan Caranya

- 25 April 2024, 15:01 WIB
Foto ilustrasi gedung KPU Pusat/Detik.com
Foto ilustrasi gedung KPU Pusat/Detik.com /

Kabarindramayu- Pendaftaran badan adhoc Pemilihan Kepala Desa (Pilkada 2024) sudah dimulai. Pendaftaran ini untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah membuka pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024. Secara nasional proses pendaftaran PPK dimulai sejak 23 April 2024. Sementara untuk badan adhoc lainnya akan diumumkan lebih lanjut.

Bagi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 dapat mempersiapkan untuk melakukan pendaftaran. Adapun syarat dan cara untuk mendaftar PPK, PPS, dan KPPS dapat disimak sebagai berikut:

Syarat Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Berusia paling rendah 17 tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik

Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Halaman:

Editor: Zamhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x