Penting, Simak! Sekarang BPJS Kesehatan Bisa Menanggung Kecelakaan lalu lintas

- 25 April 2024, 08:22 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /

5. Peserta atau wali melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk membuat Laporan Kepolisian.

Catatan, apabila membutuhkan tindakan medis, korban dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan keluarga korban atau wali wajib melaporkan ke kepolisian terdekat untuk mengurus Laporan Polisi (LP).

Kendati demikian, peserta BPJS Kesehatan juga wajib mengetahui beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin.

Kecelakaan lalu lintas tidak dijamin BPJS Kesehatan, jika:

1. Kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain yang bersifat kelalaian pengendara (balap liar, tindakan membahayakan diri, dan seterusnya).

2. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain yang masuk dalam lingkup penjaminan badan penyelenggara kecelakaan lalu lintas (sesuai batasan plafon).***

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah