Penting, Simak! Sekarang BPJS Kesehatan Bisa Menanggung Kecelakaan lalu lintas

- 25 April 2024, 08:22 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /

KABARINDRAMAYU- BPJS Kesehatan memberikan layanan dan proteksi kesehatan bagi masyarakat Indonesia.Untuk bisa mendapatkan jaminan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya.   

Jika status kepesertaan aktif, maka peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Tak hanya sekedar berobat biasa, BPJS Kesehatan ternyata juga menanggung kecelakaan lalu lintas.    

Berdasarkan informasi dari cuitan akun X resmi BPJS Kesehatan yang dikutip Rabu 24 April 2024, terdapat beberapa syarat kecelakaan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sebagai berikut:

Syarat Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Peserta aktif BPJS Kesehatan.

2. Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain.

3. Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan oleh PT Jasa Raharja dan telah melampaui plafon yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan merupakan lingkup kecelakaan kerja.

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x