KABARINDRAMAYU - Dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu, Nomor 4 Tahun 2017, tentang Pemerintahan Desa,
Pasal 31 ayat (2) huruf c, yang menyatakan “Kuwu berkewjiban menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat desa”,
Serta melanggar larangan sebagai Kuwu, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 38 huruf c, yakni “Kuwu dilarang menyalahgunakan tugas, wewenang, hak dan/atau kewajiban.
Oleh karena itu Kuwu (Kepala Desa-red) Anjatan Utara diberhentikan sementara.
Hal itu berkaitan dengan permasalahan dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oknum Kuwu Anjatan Utara, Hj.J,
Sehingga menimbulkan suasana yang tidak kondusif di masyarakat yang berdampak pada ketidaktentraman dalam kehidupan bermasyarakat di wilayah desa tersebut.
Karena itu, Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina mengeluarkan surat pemberhentian sementara, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu, nomor : 100.3.3.2/Kep.149/DPMD/2024, tertanggal 4 April 2024.
Asisten Daerah (Asda l) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, melalui sambungan telefon, mengetakan, SK Pemberhentian Sementara Kuwu Anjatan Utara merupakan langkah kongkrit Bupati Indramayu,
Karena selain sikap tegas Kepala Daerah guna memberikan sanksi terhadap okun Kuwu yang dinilai tidak mematuhi aturan sebagaimana yang tertuang dalam Perda nomor 4 2017, tentang Pemerintahan Desa,