Berita Perda Hari Ini

Nasional

Tidak Disangka Oknum Kuwu Desa Anjatan Utara Diberhentikan Sementara Duduk di Kantor Desa

18 April 2024, 09:01 WIB

Dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu, Nomor 4 Tahun 2017, tentang Pemerintahan Desa,

Terpopuler

Kabar Daerah