Angin Segar Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bebas Regristasi IMEI

- 3 Agustus 2023, 20:49 WIB
Pekerja migran Indonesia (PMI/ TKI) akan dibebaskan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon seluler (hp) dari luar negeri.
Pekerja migran Indonesia (PMI/ TKI) akan dibebaskan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon seluler (hp) dari luar negeri. /

KABARINDRAMAYU - Kepala Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan pekerja migran Indonesia (PMI/ TKI) akan dibebaskan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon seluler (hp) dari luar negeri.

Benny menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui hal tersebut dalam rapat yang digelar hari ini, Kamis (3/8).

"Presiden setuju khusus PMI dibebaskan untuk IMEI hp," ujar Benny usai menghadiri rapat tersebut di Kompleks Istana Negara.

Baca Juga: Jalan Dicor, Pemdes dan Warga Kiajaran Wetan Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Nina Agustina

Menurut Benny, selama ini PMI menemui kendala dalam mengurus IMEI. Pasalnya, prosesnya membutuhkan biaya.

"Tentu ketika dia ganti nomor Indonesia, hpnya bisa digunakan di Indonesia, tidak perlu dikeluarkan biaya," terangnya.

Selain itu, pemerintah juga membahas soal barang impor e-commerce dan barang-barang pengiriman dari PMI.

Pada April 2022 silam, BP2MI telah mengusulkan kepada pemerintah agar ada peraturan khusus terkait dengan barang-barang milik pekerja migran Indonesia.

Dalam hal ini, ada tiga kategori barang. Pertama, barang kiriman yang setiap bulan atau tiap tahun selama bekerja dalam status kontrak dikirim ke Indonesia.

Kedua, yang dibawa langsung oleh pekerja migran saat cuti atau saat mereka selesai melaksanakan kontrak kerja. Ketiga, barang pindahan saat mereka selesai kontrak dan tidak memperpanjang, semua barang dipindahkan semua.

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah