Penting, Simak! Sekarang BPJS Kesehatan Bisa Menanggung Kecelakaan lalu lintas

25 April 2024, 08:22 WIB
BPJS Kesehatan /

KABARINDRAMAYU- BPJS Kesehatan memberikan layanan dan proteksi kesehatan bagi masyarakat Indonesia.Untuk bisa mendapatkan jaminan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya.   

Jika status kepesertaan aktif, maka peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Tak hanya sekedar berobat biasa, BPJS Kesehatan ternyata juga menanggung kecelakaan lalu lintas.    

Berdasarkan informasi dari cuitan akun X resmi BPJS Kesehatan yang dikutip Rabu 24 April 2024, terdapat beberapa syarat kecelakaan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sebagai berikut:

Syarat Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Peserta aktif BPJS Kesehatan.

2. Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain.

3. Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan oleh PT Jasa Raharja dan telah melampaui plafon yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan merupakan lingkup kecelakaan kerja.

5. Peserta atau wali melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk membuat Laporan Kepolisian.

Catatan, apabila membutuhkan tindakan medis, korban dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan keluarga korban atau wali wajib melaporkan ke kepolisian terdekat untuk mengurus Laporan Polisi (LP).

Kendati demikian, peserta BPJS Kesehatan juga wajib mengetahui beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin.

Kecelakaan lalu lintas tidak dijamin BPJS Kesehatan, jika:

1. Kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain yang bersifat kelalaian pengendara (balap liar, tindakan membahayakan diri, dan seterusnya).

2. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain yang masuk dalam lingkup penjaminan badan penyelenggara kecelakaan lalu lintas (sesuai batasan plafon).***

Editor: Budi Supri Yanto

Tags

Terkini

Terpopuler