Panwaslu Kecamatan Gantar Tingkatan Pengawasan di Masa Kampanye Pemilu 2024

- 6 Februari 2024, 13:12 WIB
Ketua Panwaslu kecamatan Gantar Eman Suherman saat diwawancarai awak media
Ketua Panwaslu kecamatan Gantar Eman Suherman saat diwawancarai awak media /

Mengganggu ketertiban umum; 

Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain; 

Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; 

Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; 

Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan 

Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu

Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya," bunyi Pasal 76 PKPU No. 15 Tahun 2023. Tuturnya.***

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah