Panwaslu Kecamatan Gantar Tingkatan Pengawasan di Masa Kampanye Pemilu 2024

- 6 Februari 2024, 13:12 WIB
Ketua Panwaslu kecamatan Gantar Eman Suherman saat diwawancarai awak media
Ketua Panwaslu kecamatan Gantar Eman Suherman saat diwawancarai awak media /

KABARINDRAMAYU- Panwaslu Kecamatan Gantar melakukan pengawasan secara melekat, guna meminimalisir angka pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024 pada masa kampanye.

Ketua Panwascam Gantar, Eman Suherman mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya meliputi pemantauan dan pencatatan kegiatan kampanye, sosialisasi pengawasan partisipatif, identifikasi kerawanan, kerja sama dengan stakeholder, dan pendirian posko aduan masyarakat. 

tugas sebagai pengawas untuk melaksanakan koordinasi dengan peserta Pemilu sesuai tingkatan dalam menyampaikan pemberitahuan mengenai pelaksanaan kampanye agar pengawasan sesuai aturan yang ada. 

Pedoman pengawasan kampanye Pemilu yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 . 

Eman Suherman, juga mengatakan Pengawas Pemilu harus fokus pada pengawasan larangan kampanye Pemilu 2024. Larangan Kampanye sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 mengatur sejumlah larangan dalam kampanye, yakni: 

Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;

Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; 

Mengganggu ketertiban umum; 

Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain; 

Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; 

Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; 

Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan 

Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu

Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya," bunyi Pasal 76 PKPU No. 15 Tahun 2023. Tuturnya.***

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah