Panwaslu Kecamatan Gantar Tingkatan Pengawasan di Masa Kampanye Pemilu 2024

- 6 Februari 2024, 13:12 WIB
Ketua Panwaslu kecamatan Gantar Eman Suherman saat diwawancarai awak media
Ketua Panwaslu kecamatan Gantar Eman Suherman saat diwawancarai awak media /

KABARINDRAMAYU- Panwaslu Kecamatan Gantar melakukan pengawasan secara melekat, guna meminimalisir angka pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024 pada masa kampanye.

Ketua Panwascam Gantar, Eman Suherman mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya meliputi pemantauan dan pencatatan kegiatan kampanye, sosialisasi pengawasan partisipatif, identifikasi kerawanan, kerja sama dengan stakeholder, dan pendirian posko aduan masyarakat. 

tugas sebagai pengawas untuk melaksanakan koordinasi dengan peserta Pemilu sesuai tingkatan dalam menyampaikan pemberitahuan mengenai pelaksanaan kampanye agar pengawasan sesuai aturan yang ada. 

Pedoman pengawasan kampanye Pemilu yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 . 

Eman Suherman, juga mengatakan Pengawas Pemilu harus fokus pada pengawasan larangan kampanye Pemilu 2024. Larangan Kampanye sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 mengatur sejumlah larangan dalam kampanye, yakni: 

Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;

Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; 

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah