Misteri Dana Bos Dikorupsi Terungkap di SMA 10 Bandung Simak

- 26 Juni 2024, 08:39 WIB
Ilustrasi dana BOS
Ilustrasi dana BOS /

KABARINDRAMAYU- Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOS di SMAN 10 Bandung.
Ketiga tersangka tersebut adalah AS, kepala sekolah; AN, bendahara sekolah; dan EFR dari pihak swasta. Saat ini, ketiganya telah ditahan.


Kasus ini mencuat setelah dugaan penyalahgunaan dana BOS sebesar Rp664 juta, di mana modus operandi yang dilakukan termasuk penganggaran proyek fiktif dan mark up anggaran.

Sekolah tersebut menerima dana BOS senilai Rp2,2 miliar pada tahun 2020.

Plh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Ade Afriandi, membenarkan adanya proyek fiktif di SMAN 10 Bandung saat dana BOS diterima empat tahun lalu.
Menurutnya, dana BOS diterima langsung oleh sekolah tanpa melalui dinas pendidikan.


Jadi dari pusat langsung ke satuan pendidikan. Di dalam penggunaannya, ada pengadaan fiktif.

Ade menambahkan bahwa AS sudah pensiun, tetapi tetap harus bertanggung jawab di depan hukum, sedangkan AN masih berstatus sebagai ASN.

Disdik Jabar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib dan menegaskan bahwa para pelaku harus bertanggung jawab.
Ade juga meminta satuan pendidikan untuk transparan dalam penggunaan dana BOS.


Ade menjelaskan bahwa seluruh alur penerimaan dan penggunaan dana BOS harus dibuka agar pengelolaan dana BOS di satuan pendidikan dapat diketahui dengan jelas.

Kasus korupsi yang melibatkan kepala sekolah AS, bendahara AN, dan EFR dari pihak swasta di SMAN 10 Bandung telah merugikan negara sebesar Rp664 juta.

Halaman:

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah