KABARINDRAMAYU- Model kartu keluarga atau KK terbaru.
Melansir dari berbagai sumber, Jumat 28 Juni 2024, Kartu Keluarga mengalami perubahan model.
Hal ini sudah diterapkan sejak tahun 2019 lalu.
Salah satu perubahan pada model dokumen kependudukan terbaru adalah adanya QR code.
Meski begitu model KK yang lama masih berlaku atau dapat digunakan.
Ciri-ciri Model Kartu Keluarga Terbaru
Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
Tidak lagi dibubuhi tanda tangan basah pejabat Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
Tidak ada cap lembaga atau instansi terkait sebagai bentuk legalisasi
Dilengkapi dengan quick response code (QR code) yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)
Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.
Cara Mendapatkan Model KK Terbaru
Seperti diketahui, meski sudah ada model terbaru, KK model lama masih berlaku.