Tidak Kalah dengan PNS, Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD 2024 Plus Tunjangan

- 30 Juni 2024, 15:56 WIB
Ilusterasi Kepala desa dan perangkat desa
Ilusterasi Kepala desa dan perangkat desa /

KABARINDRAMAYU - Gaji kepala desa, perangkat desa dan BPD 2024 di Jawa Barat ternyata tidak kalah dengan PNS, tiap bulan juga mereka menerima tunjangan.

Tak hanya dapat gaji saja, kepala desa, perangkat desa dan BPD 2024 di Jawa Barat juga dapat 4 tunjangan, tak heran jika gaji mereka diatas gaji PNS.

Tak heran jika banyak yang mau menjadi aparatur desa sebab gaji kepala desa, perangkat desa dan BPD 2024 di Jawa Barat itu diatas PNS dan mereka juga diberi 4 tunjangan.


Aturan mengenai gaji kepala desa, perangkat desa dan BPD 2024 di Jawa Barat yang lebih besar dari gaji PNS itu ada di PP nomor 11 tahun 2019, mereka juga menerima tunjangan.

Berikut ini besaran gaji kepala desa, perangkat desa dan BPD 2024 di Jawa Barat lengkap dengan 4 tunjangan yang mereka terima tiap bulan.

1. Gaji

• Kepala desa sebesar Rp2.426.640 setiap bulannya.

• Sekertaris desa sebesar Rp2.224.420 setiap bulannya.

• Perangkat desa lainnya sebesar Rp2.022.200 setiap bulannya.

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah