Tidak Kalah dengan PNS, Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD 2024 Plus Tunjangan

- 30 Juni 2024, 15:56 WIB
Ilusterasi Kepala desa dan perangkat desa
Ilusterasi Kepala desa dan perangkat desa /

2. Tunjangan

Tunjangan Kinerja

• Kepala desa sebesar Rp300.000

• Sekertaris desa sebesar Rp250.000

• Perangkat desa lainnya sebesar Rp200.000

Tunjangan jabatan

• Kepala desa sebesar Rp500.000

• Sekertaris desa sebesar Rp450.000

• Perangkat desa lainnya sebesar Rp400.000

Tunjangan kesejahteraan

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah