2. Tunjangan
Tunjangan Kinerja
• Kepala desa sebesar Rp300.000
• Sekertaris desa sebesar Rp250.000
• Perangkat desa lainnya sebesar Rp200.000
Tunjangan jabatan
• Kepala desa sebesar Rp500.000
• Sekertaris desa sebesar Rp450.000
• Perangkat desa lainnya sebesar Rp400.000
Tunjangan kesejahteraan