Korupsi ini terjadi saat sekolah menerima dana BOS sebesar Rp2,2 miliar pada tahun 2020.
Modus operandi yang dilakukan oleh AS dan rekan-rekannya meliputi penganggaran proyek fiktif dan mark up anggaran. Berikut rincian modus korupsi tersebut:
Belanja Fiktif: Mereka menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469.028.773.
Mark Up Fee Proyek: Mereka menaikkan fee sebesar 10 persen untuk proyek, senilai Rp15.906.000.
Proyek Fiktif Renovasi:
Menganggarkan proyek fiktif untuk belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp36.486.182.
Mark Up Jasa Kebersihan: Mereka melakukan mark up anggaran untuk belanja jasa kebersihan sebesar Rp128.449.392.
Belanja Tanpa Bukti: Terdapat anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14.666.000.
Modus-modus ini menunjukkan adanya pengelolaan dana BOS yang tidak transparan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Pihak terkait kini telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.***