Mudah Cek Penerima PIP 2024 Lewat HP ini Caranya

- 24 April 2024, 06:01 WIB
Ilustrasi siswa pegang kartu PIP
Ilustrasi siswa pegang kartu PIP /

KABARINDRAMAYU - Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Lantas bagaimana cara cek penerima PIP 2024 secara melalui HP?

Program Indonesia Pintar (PIP) ini merupakan program prioritas pendidikan yang diberikan pemerintah berupa bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dengan tujuan mencegah putus sekolah dan mendorong siswa untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang lebih tinggi.

Program ini juga diharapkan meringankan biaya personal pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Nah, bagi yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima PIP 2024 bisa melakukan cek secara online melalui HP. Untuk melakukannya, simak berikut cara cek Penerima PIP 2024 lewat HP dengan mudah dan praktis!

Cara Cek Penerima PIP 2024 Lewat HP

Buka website resmi SIPINTAR melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id

Cari kolom 'Cari Penerima PIP';

Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia dengan tepat;

Masukkan kode captcha;

Jika sudah, klik kolom 'Cek Penerima PIP' dan tunggu sampai nama siswa penerima tercantum;

Kemudian, hasil pencarian data akan muncul.

Jika telah dinyatakan sebagai penerima PIP 2024, wajib mengkonfirmasi ke pihak sekolah agar dibuatkan surat keterangan penerima PIP.

Besaran Bantuan Penerima PIP 2024

Bantuan PIP 2024 disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:

SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun

SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun

SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun

Syarat Siswa Penerima PIP 2024

1. Peserta didik merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus yaitu:

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.***

Editor: Budi Supri Yanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah