KABARINDRAMAYU - Kurikulum Nasional saat ini, yakni Kurikulum Merdeka menetapkan mata pelajaran (Mapel) Bahasa Inggris menjadi bersifat wajib.
Ketentuan ini berlaku di jenjang pendidikan SD/MI sederajat mulai tahun ajaran 2027/2028.
Adapun aturannya termuat dalam Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Dalam Permendikbud itu, mata pelajaran Bahasa Inggris pada sekolah dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Satuan Pendidikan sampai dengan tahun ajaran 2026/2027.
Selanjutnya, Bahasa Inggris beralih menjadi mata pelajaran wajib pada ajaran 2027/2028.
Untuk keberhasilan program ini, pemerintah akan menyelenggarakan pelatihan bagi guru yang akan mengajar Bahasa Inggris.
“Kementerian bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan pelatihan guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris,” tulis bunyi aturan Permendikbudristek, dikutip pada Minggu,14 April 2024
Sementara pemerintah daerah (Pemda) bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan guru Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris.
Lebih lanjut, berikut adalah daftar mata pelajaran SD pada Kurikulum Merdeka yang ada dalam Permendikbudristek, antara lain: