Cara dan Langkah Konversi Motor BBM Ke Motor Listri

- 23 Mei 2024, 22:41 WIB
Pendaftaran ini bisa dilakukan melalui laman ebtke.esdm.go.id.
Pendaftaran ini bisa dilakukan melalui laman ebtke.esdm.go.id. /

 

KABARINDRAMAYU - Pemerintah menyediakan subsidi Rp 7 juta bag masyarakat yang mau beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik. Karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini telah membuka layanan konversi motor BBM ke motor listrik bagi masyarakat.

CARA Konversi Motor BBM ke Motor Listrik

Masyarakat yang ingin mengubah sepeda motornya dari berbahan BBM ke motor listrik harus mendaftar sebelum melakukan konversi motor. Pendaftaran ini bisa dilakukan melalui laman ebtke.esdm.go.id

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2024

Langkah-langkahnya yaitu:

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran online melalui laman ebtke.esdm.go.id
  2. Bengkel konversi akan mengecek kondisi motor dan kelengkapan surat
  3. Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan biaya total konversi
  4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan
  5. Bengkel melakukan konversi motor pemohon Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB)
  6. Kemenhub melakukan pengujian
  7. Kemenhub menerbitkan SUT dan SRUT
  8. Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat atau sertifikat motor hasil konversi
  9. Pemohon menerima motor yang telah dikonversi


Daftar Bengkel Konversi

Saat ini terdapat 22 bengkel konversi sepeda motor yang memiliki total kapasitas konversi hampir 2.000 unit per bulan. Bengkel tersebut mencangkup bengkel perseroan terbatas (PT) sampai milik instansi pendidikan dan pemerintahan. Daftar bengkel konversi dapat dicek secara langsung di laman ebtke.esdm.go.id

Biaya Konversi

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah