Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2024

- 23 Mei 2024, 20:55 WIB
Rakata NX8
Rakata NX8 /

KABARINDRAMAYU - Pada Tahun 2024 ini, subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik kembali digulirkan. Untuk mendapatkan subsidi motor listrik, masyarakat harus melengkapi dan memproses beberapa syarat. Berikut syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta.

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin)  memberikan subsidi untuk setiap pembelian motor listrik sebanyak Rp 7 juta per unit untuk 1 KTP

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang pedomaan Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

Hal ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak masyarakat agar segera beralih dari motor bensin ke motor listrik. Termasuk juga mendukung pengurangan konsumsi atau penggunaan bahan bakar fosil.

Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Sebelum mengetahui cara mendapatkan subsidi motor listrik, sebaiknya ketahui dulu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan motor listrik subsidi:

• Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima subsidi harus WNI dengan usia minimal 17 tahun.

• Kartu Tanda Penduduk (KTP): Penerima harus memiliki KTP sebagai bukti identitas.

• Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK): Satu NIK hanya bisa mendapatkan 1 kali subsidi.

Halaman:

Editor: Hasto Kristanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah