• Motor Listrik: Motor yang akan diberikan subsidi harus berjenis motor listrik dengan kriteria tertentu, seperti layak dan memiliki kapasitas mesin 100-150 cc.
• Berkonversi di Bengkel Tertentu: Motor harus dikonversi di bengkel yang ditetapkan oleh aturan subsidi.
Ini adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta dari pemerintah
Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, berikut langkah-langkah untuk membeli dan mendapatkan motor listrik subsidi.
• Calon pembeli motor listrik datang ke dealer yang telah terdaftar sebagai penyalur subsidi.
• Pilih motor listrik yang masuk dalam daftar motor listrik subsidi.
• Mengajukan pembelian/pembiayaan motor listrik yang dipilih.
• Pihak dealer melakukan verifikasi NIK KTP calon pembeli apakah masuk dalam daftar penerima subsidi.
• Jika berhak, maka harga motor listrik akan dipotong sebesar Rp 7 juta.